Masayarakat merupakan lingkungan pendidikan non formal yang tidak kalah
pentingnya bila dibandingkan dengan pendidikan formal, sebab di dalam
masyarakat anak lebih leluasa dan lebih banyak waktu untuk berkembang.
Sekolah
sebagai pusat pendidikan, lahir, tumbuh dan berkembang dari dan untuk
masyarakat. Sekolah sebagai lembaga pendidikan merupakan perangkat masyarakat.
Pada
sisi lain keberadaan sekolah sebagai lembaga sosial yang terletak di
tengah-tengah masyarakat memungkinkan pula sekolah menjadi lingkungan
pendidikan dengan ciri khas masyarakat belajar di dalamnya.
Dalam
hal ini pendidikan di sekolah harus mengenal nilai-nilai dan norma-norma yang
menjadi pedoman hidup sebagai pribadi,
anggota masyarakat dan warga negara yang baik.
A. Setiap Orang Terlahir dalam Keadaan Baik.
Bayi lahir di dunia pada dasarnya dalam keadaan baik dan tanpa dosa.
Walaupun dia terlahir dari seorang ibu yang berperilaku tidak baik. Manusia terlahir
dibekali oleh Tuhan dengan segala potensi kebaikan. Tidak semua orang menyadari
bahwa sebenarnya dirinya memiliki potensi. Namun seiring dengan pertumbuhannya,
dia bergaul dengan lingkungan. Lingkungan inilah yang ikut mempengaruhi
kepribadian, kecerdasan dan segala macam aspek yang dimiliki setiap individu.
B. Pengaruh Lingkungan terhadap Perilaku Manusia.
Konsep behaviouristik memandang bahwa tingkah laku seseorang
dipengaruhi oleh lingkungannya. Individu bisa menjadi baik atau tidak ditentukan
lingkungannya. Seiring dengan perkembangannya dan sejalan dengan waktu, manusia
berinteraksi dengan lingkungannya, baik lingkungan soaial maupun non sosial.
Seorang remaja sangat rentan terhadap pengaruh lingkungan sosialnya. Bila
lingkungan sosialnya baik, maka ada kecenderungan remaja tersebut baik,
demikian pula sebaliknya. Maka tidak heran apabila ada anak seorang ahli agama,
namun anaknya bertingkah laku menyimpang dari ajaran agamanya.
C. Norma-Norma yang
Berlaku di Masyarakat.
Setiap individu dalam kehidupan
sehari-hari melakukan interaksi dengan individu atau kelompok lainnya. Interaksi sosial mereka juga
senantiasa didasari oleh adat dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Misalnya
interaksi sosial di dalam lingkungan keluarga , lingkungan sekolah, lingkungan
masyarakat dan lain sebagainya.
Masyarakat yang menginginkan hidup
aman, tenteram, dan damai tanpa gangguan, maka baginya perlu mempunyai pedoman
bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan
masing-masing dapat terpelihara dan terjamin. Setiap anggota masyarakat
mengetahui hak dan kewajibannya masing-masing. Tata peraturan itu lazim disebut kaidah ( berasal dari bahasa Arab ) atau norma ( berasal dari bahasa latin ) atau ukuran-ukuran.
Norma-norma itu mempunyai dua macam
isi dan menurut isinya berwujud : perintah dan larangan. Apakah yang
dimaksud perintah dan larangan menurut
isi norma tersebut ? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat
sesuatu oleh karena kibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan
merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena
akibat-akibatnya dipanang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang erlaku di
masyarakat. Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu : norma
agama, kesusilaan, kesopanan dan hokum.
- Norma Agama
Norma agama ialah peraturan hidup yang harus diterima
manusia sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan ajaran-ajaran yang
bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat
hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “ siksa” kelak di akherat. Contoh norma
agama ini di antaranya ialah larangan
untuk membunuh dan mencuri, perintah untuk beribadah dan berbuat baik terhadap
sesama.
- Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan ialah peraturan hidup yang berasal dari
suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran
perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan
universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia. Contoh norma ini di antaranya ialah larangan mencuri milik
orang lain, berlaku jujur, atau berbuat baik terhadap sesame manusia.
- Norma Kesopanan
Norma kesopanan ialah norma yang timbul dan diadakan
oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota
masyarakat saling hormatmenghormati. Akibat dari pelangaran terhadap norma ini
ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat
yang bersangkutan itu sendiri.
Hakekat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan,
atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut
sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi
seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat ( regional )
dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap
sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini di antaranya adalah : mendahulukan wanita ketika di dalam
kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa
bayi, tidak makan sambil berbicara, tidak meludah di lantai atau di sembarang
tempa, orang muda harus menghormati orang yang lebih tua, dan lain-lain.
- Norma Hukum
Norma hukum ialah peraturan-peraturan yang timbul dan
dibuat oleh lembaga kekuasaan Negara. Isinya mengikat setiap orang dan
pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara,
sumbernya bisa berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan,
doktrin dan agama.Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa,
sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan
hukum bersifat heteronom artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar,
yaitu kekuasaan negara. Contoh norma ini di antaranta ialah hukum untuk tidak
menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman
setinggi-tinginya 15 tahun, larangan mengganggu ketertiban umum, dan lain-lain.
Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut
juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun
peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk
membuatnya. Oleh karena itu, norma hokum sangat mengikat bagi warga negara.
- Hubungan Antar Norma
Kehidupan manusia dalam masyarakat, selain diatur oleh
hukum juga diatur oleh norma-norma agama, kesusilaan, dan kesopanan serta
kaidah-kaidah lainnya. Kaidah-kaidah sosial itu mengikat dalam arti dipatuhi
oleh anggota masyarakat di mana kaidah
itu berlaku. Hubungan antara hukum dan kaidah –kaidah sosial lainnya itu saling
mengisi. Artinya kaidah sosial mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat
dalam hal-hal hukum tidak mengaturnya. Selain saling mengisi, juga saling
memperkuat. Suatu kaidah hukum, misalnya “ kamu tidak boleh mencuri” diperkuat
oleh kaidah sosial lainnya seperti kaidah agama, kesusilaan, dan adat juga
berisi suruhan yang sama.
Dengan demikian,
tanpa adanya kaidah hukum pun dalam
masyarakat sudah ada larangan untuk tidak mencuri. Hal yang sama juga
berlaku untuk “penipuan”, “penggelapan”, atau pelanggaran hukum lainnya.
Hubungan antara norma agama, kesusilaan, kesopanan dan hokum yang tidak dapat
dipisahkan itu dibedakan karena masing-masing memiliki sumber yang berlainan.
Norma agama sumbernya kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Norma
kesusilaan sumbernya suara hati,.Norma kesopanan sumbernya keyakinan masyarakat
yang bersangkutan dan norma hukum sumbernya peraturan perundang-undangan.
0 Comments